![]()
BEKASI (Independensi.com)- Kendati tidak memiliki atau peserta BPJS Kesehatan, kini, masyarakat Kabupaten Bekasi, dapat brobat gratis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi, sudah bisa menikmati layanan pengobatan gratis di Puskesmas.
Kebijakan ini diambil karena penggunaan KTP untuk berobat ke rumah sakit belum dapat digunakan oleh warga Kabupaten Bekasi, karena Kabupaten Bekasi belum masuk ke dalam Universal Health Coverage Prioritas.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Arief Kurnia, kemarin. kebijakan ini telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda).
Disebut, fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah kini wajib melayani warga, cukup dengan identitas kependudukan. Selama memiliki KTP Kabupaten Bekasi, mereka bisa mendapatkan perawatan medis secara gratis di seluruh Puskesmas wilayah kita, tegas Arief.
Ia menyebut, program ini dirancang untuk mempermudah akses kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pemeriksaan awal secara cepat.
Meski demikian, Arief mengakui bahwa kemudahan berobat modal KTP ini memang baru terbatas di tingkat Puskesmas. Untuk layanan rujukan ke RS, Pemkab Bekasi masih berupaya mengejar status UHC Prioritas.
Secara angka kepesertaan BPJS Kesehatan, warga Kabupaten Bekasi sudah melampaui syarat. Kendala saat ini adalah tingkat keaktifan yang terhambat karena adanya tunggakan iuran.
“Pemerintah daerah tengah memproses pelunasan tersebut agar ke depannya layanan gratis ini bisa tembus hingga ke tingkat rumah sakit,”katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini, Kabupaten Bekasi berada pada kategori UHC Madya. Secara statistik, cakupan kepesertaan BPJS di Kabupaten Bekasi mencapai 99,62%. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 81,37%, sementara syarat untuk menjadi UHC Prioritas minimal adalah 95%, tambah Arief. (jonder sihotang)

