Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(fotomuj/independensi)

Kejaksaan Agung kembali Periksa Terpidana Djoko Tjandra dan Pinangki

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana Khusus kembali memeriksa terpidana kasus cassie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (14/9).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan baik Djoko Tjandra maupun Pinangki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)

“Diperiksa untuk tersangka AIJ dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi dan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkama Agung,” kata Hari, Senin (14/9) malam.

Hari tidak menjelaskan untuk kepentingan apa Tim penyidik diketuai Victor Antonius memeriksa kembali Djoko Tjandra dan Pinangki yang  bersama Andi Irfan Jaya juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Namun pemeriksaa keduanya diduga untuk mendalami lebih jauh peran Andi Irfan mantan politisi Nasdem dari kasus yang disangkakan kepadanya.

Hari menyebutkan khusus untuk Pinangki pada hari ini selain diperiksa sebagai saksi juga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Diperiksa juga dalam kasus tindak pidana pencucian uang atas namanya sendiri,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.

Seperti diketahui dalam kasus TPPU, Kejagung telah menyita sebuah mobil mewah BMW SUV X5 milik Pinangki yang diduga dibeli dari hasil menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.(muj)