Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro. (ist)

Ketua DPRD Kota Bekasi: Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Diupayakan Tahun 2020

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Bhagasasi, akan diupayakan tahun 2020 ini.  Tapi bisa tahun depan karena tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2020,  untuk membayar kompensasi ke Pemkab Bekasi, ujar Ketua DPRD  Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro, Rabu (23/9/2020).

Ia mengakui, sejak awal pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rencana pemisahan tersebut. Tapi, belakangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, pernah datang ke DPRD Kota Bekasi membicarakan pemisahan PDAM tersebut.

“Namun jika sudah terjadi pemisahan kemungkinan akan bertahap,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui antara pihaknya dengan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, sudah sepakat pemisahan Perusahaan PDAM Tirta Bhagasasi.

“Hasil kesepakatan bersama dan sesuai hitungan BPKP Jawa Barat, Pemkot Bekasi akan memberikan kompensasi ke Pemkab Bekasi Rp 181 miliar. Saat ini, kami sedang mengajukan persetujuan ke DPRD Kota Bekasi atas besaran kompensasi itu,” kata Rahmat menjawab Independensi.com.

Jika sudah ada persetujuan dari dewan tambahnya, mereka akan menganggarkan dalam APBD Kota Bekasi. Nanti teknisnya kita akan bayar sesuai kemampuan keuangan daerah karena harus terlebih dahulu dialokasikan dalam APBD, tambah Rahmat.

“Nanti kita akan cicillah seperti dulu kantor Pemda Bekasi yang dibeli Pemkot Bekasi,” tegasnya.

Secara politik antara Bupati dan Wali Kota Bekasi, sebemarnya  tahun 2017 sudah sepakat pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi. Saat itu Bupati Bekasi masih dijabat Neneng Hasanah Yasin.

Namun dari berbagai pembahasan, baru tahun 2020 ini ada kesesuaian menyangkut adanya aset PDAM Tirta Bhagasasi  yang berlokasi di  Kota Bekasi.

PDAM Tirta Bhagasasi, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bekasi sesuai Perda tahun 1981 saat pembentikan perisahaan  penyedia air bersih tersebut.

Namun setelah terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi tahun 1997,  setahun kemudian yakni tahun 1998, ada kesepakatan  kedua pemerintah daerah tentang pengelolaan dan pelayanan bersama.  Artinya, pelayanan air bersih di Kota Bekasi masih diselenggarakan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.

Kemudian, pemerintah pusat mengeluarkan  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  pengelola perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) tidak lagi dibenarkan satu BUMD dimiliki dua pemerintahan. Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah.

Atas dasar itulah saat ini dilakukan pemisahan asset PDAM karena Pemkot Bekasi sudah melakukan penyertaan modal di PDAM ini sejak tahun 2002. Saat ini, perbandingan penyertaam modal antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi berkisar 80:20 peraen. Artinya, penyertaan modal Pemkab Bekasi jauh lebih besar dibanding Kota Bekasi.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengemukakan, terkiat pemisahan menjadi wewenang Bupati dan Wali Kota Bekasi sebagai pemilik.

“Kami Direksi dan karyawan hanya sebagai operator atau pelaksana saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan nilai aset sudah selesai dilakukan, termasuk hitung-hitungan soal jumlah aset yang harus dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan, nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, semula sebesar Rp 362 miliar. Angka itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi, dan ada  di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondokungu dan Harapan Baru.

Nanum pembahasan terakhir dan sesuai rekomendasi BPKP Jawa Barat, nilai kompensasi disepakati Rp 181 miliar yang akan dibayar Pemkot Bekasi ke Pemkan Bekasi.

Dalam pemisahan ini, masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau DPRD Kabupaten Bekasi, ada persetujuan melepas aset. Tapi kalau Pemkot Bekasi persetujuan untuk membayar.

Jika pemisahan aset sudah dilakukan,  maka nama perusahaan akan berubah sesuai PP 54 tahun 2017, dan   bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi. Tapi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bhagasasi. (jonder sihotang)