Sehingga, konsekwensinya 456 jabatan di eselon IV akan hilang dan dialihkan ke jabatan fungsional. Sedangkan 246 jabatan di eselon IV lainnya tetap dipertahankan dan ada 142 jabatan struktural di eselon III yang juga dipertahankan.
Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah mengatakan, dalam tiga bulan ini pihaknya akan menyiapkan segala sesuatunya untuk rencana tersebut.
“Hal ini penting agar saat dimulainya penataan birokrasi atau penyederhanaan jabatan nantinya tidak ada persoalan lagi,” katanya, saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (13/4)
“Kebijakan ini tentunya tidak terlalu berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun terhadap ASN yang bersangkutan. Sebab, hal ini hanya peralihan tugas saja,” ujarnya.
Bu Min sapaan akrab Wabup berharap, seluruh peserta yang mengikuti rakor ini bisa sampai tuntas. Agar nantinya, bisa menyampaikan kepada bawahannya.
Sementara, Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan reformasi Birokrasi sudah harus dilaksanakan pada tahun 2021. Dengan demikian pelaksanaan pelantikan pada pertengahan Juni 2021
“Reformasi birokrasi ini hanya merupakan perubahan nomenklatur. Eselon III berubah menjadi koordinator, sedangkan eselon IV menjadi sub koordinator. Tentunya dengan menjadi pejabat fungsional, batas usia pensiun menjadi 60 tahun seperti pegawai fungsional lain selama ini,” tuturnya.
“Ada 8 area perubahan pada reformasi birokrasi ini, yaitu pola pikir atau budaya kerja, penguatan kelembagaan (organisasi), Penguatan regulasi perundang-undangan, penataan SDM aparatur, penataan ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan public,” pungkasnya. (Mor)