Kepala BPKH : Dana Haji Aman Dijamin LPS

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan, dana haji yang mencapai Rp150 triliun (per Mei 2021) tetap aman dan tidak terlibat kasus yang merugikan calon jemaah haji. Bahkan dana haji dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal ini dikatakannya untuk menepis isu  seputar dana haji yang mencuat setelah pembatalan pemberangkatan haji tahun ini. “Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji,” kata Anggito dalam webinar Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).

Anggito menegaskan, pembatalan haji 2021 dilakukan bukan karena alasan keuangan haji, namun karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Keputusan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan BPKH tidak memiliki utang pembayaran pelayanan di Arab Saudi. Dalam Laporan Keuangan BPKH sampai 2020 kata Anggito, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Bahkan tahun lalu, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen (berdasarkan Laporan Keuangan 2020 unaudited). Demikian pula, dana haji yang mengendap memiliki nilai manfaat. “Dana Haji milik jemaah juga dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar,” katanya.