JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penyidik pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu saksi guna membuat terang kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Saksi kali ini yang diperiksa di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/6) yakni Ir A mantan Advisor Pengembangan Bisnis PT Aneka Tambang Tbk (Antam) periode tahun 2008-2009.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi diperiksa untuk mengungkap fakta hukum tentang dugaan korupsi dalam proses pengalihan IUP Batubara di Sarolangun Jambi.
“Saksi diperiksa terutama terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR) anak usaha PT Antam,” tutur Leo biasa disapa, Selasa (22/6).
Leo menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi oleh Tim jaksa penyidik adalah sesuai dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri.
Kejagung dalam kasus pengalihan IUP Batubara dari PT CTSP kepada PT ICR yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka sejak tahun 2019.
Para tersangka yakni AL mantan Direktur Utama PT Antam, HW mantan Direktur Operasional PT Antam, BM mantan Direktur Utama PT ICR, MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini, AT mantan Direktur Operasional PT ICR dan MTM Komisaris PT CTSP.
Ke enam tersangka kini berstatus tahanan Rutan setelah belum lama ini dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.(muj)