![]()
BEKASI (Independensi.com)- Pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 menargetkan peningkatkan akses air minum aman menjadi 42 hingga 42,5 persen.
Terkait hal itu, pemerintah menargetkan peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan secara bertahap menuju target yang lebih tinggi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional hingga 100 peran tahun 2045..
Namun secara nasional, di Indonesia cakupan akses air minum perpipaan saat ini berada di kisaran 22 persen dari total populasi atau rumah tangga terlayani jaringan air minum perpipaan. Layanan itu pada umumnya dilaksanakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM).
Tapi di berbagai kota-kota besar seperti DKI Jakarta, cakupan layanan air perpipaan sudah mencapai 83,27 persen. Jauh di atas rata-rata nasional. Sedang di Kota dan Kabupaten Bekasi sekitar 4O persen.
Guna mencapai hal itu, berbagai program percepatan sambungan rumah (SR) melalui Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), yang membawahi sekitar 45O PDAM, terus ditingkatkan.
Sebagaimana diketahui, pengembangan infrastruktur air minum perpipaan di Indonesia membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan investasi, dan penerapan standardisasi. Tujuannya untuk memperluas akses sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepastian hukum dan penyederhanaan perizinan, juga dinilai penting untuk mempercepat pembangunan jaringan perpipaan nasional.
Perpamsi
Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Subekti, dalam satu kesempatan mengatakan, bahwa sektor air minum masih menghadapi sejumlah tantangan.
Tantangan utama terkait regulasi, koordinasi antar lembaga, dan keterbatasan pembiayaan infrastruktur. Sabab, pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tidak hanya mencakup jaringan perpipaan, tetapi juga pengelolaan air baku, pengolahan, distribusi, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Disebut, pembangunan jaringan perpipaan, sering menghadapi kendala terutama dalam proses perizinan, terutama ketika harus melintasi jalan nasional maupun jalur kereta api. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat perluasan layanan air minum.
Guna mengatasi kendala tersebut, Perpamsi mendorong pembentukan Undang-Undang Air Minum dan Sanitasi sebagai landasan hukum dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepastian investasi.
Rancangan ini, sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan sedang diproses di Badan Legislasi DPR, katanya.
Perumda Tirta Bhagasasi
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terus meningkatkan jaringan perpipaan air bersih kepada masyarkat.
Saat ini, cakupan layanan air bersih melalukan jaringan perpipaan oleh Perumda Tirta Bhagasasi meliputi wilayah Kabupaten Bekasi sekitar 40 persen. Melayani 20 dari 23 wilayah kecamatan dengan jumlah pelanggan sekitar 300.000 sambungan langganan.
Bahkan, dengan adanya serah terima aset antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi sesuai Peraturan Pemerihtan Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Pemkab Bekasi telah menyerahkan delapan aset wilayah pelayanan yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi.
Kedelapan wilayah layanan itu adalah Cabang Wisma Asri, Cabang Rawalumbu, Cabang Rawatembaga dan Cabang Pembantu Harapanjaya, Pondokgede, dan Mekarsari, Cabang Pondokungu dan Cabang Poncol (Kota).
Dengan adanya pemisahan dan penyerahan tersebut, sekitar 80.000 sambungan langganan (pelanggan) yang selama ini dilayani Perumda Tirta Bhagasasi akan beralih ke Perumdam Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi, ungkap Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Reza Lutfi.
Reza menyebut, perusahaan daerah ini, terus mengembangkan jaringan perpipaan untuk menambah cakupan layanan air bersih dengan penambahan pelanggan baru hingga pedesaan. (jonder sihotang)




