JAKARTA (Independensi.com) – Polda Metro Jaya Launching SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan SIP (Sistem Informasi Penyidikan) Online, Senin (4/12).
Acara launching dihadiri oleh Wakapolda Metro Jaya, Kemenpan, Ketua DPRD Kota Depok, Dandim 0508 Kota Depok, Kajari Kota Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Ketua MUI Kota Depo, Ketua FKUB Kota Depok, Ketua PCNU Kota Depok dan Ketua PD Muhammadiyah.
SKCK dan SIP Online ini adalah terobosan baru bagi Polresta Depok hal ini tercipta seiring dengan perkembangan Dinamika Masyarakat dan perkembangan teknologi Informasi menjadi terdepan guna mempermudah pelayanan pada masyarakat.
SKCK Online guna peningkatan pelayanan publik yg lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi. Ini adalah terobosan dengan memangkas birokrasi dimana sebelumnya harus ada rekom dari RT RW dan kelurahan.
Saat ini cukup bawa E-ktp/ktp asli foto copy, KK foto copy akte kelahiran dan pas foto ukuran 4×6 background warna merah sebanyak 6 lembar serta membawa kode booking atau pendaftaran yg diperoleh setelah melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan kartu Tik dengan menggunakan PC/ Laptop atau HP/Gadget lewat website http://polrestadepok.skckonline.id.
Demikian juga dengan Aplikasi SIP Laporan Polisi dibangun dengan menggunakan teknologi berbasis web dengan bahasa pemograman bebas lisensi, sistem operasi independen serta database yang bebasis lisensi.
Ini tersusun atas modul laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan, surat permintaan perpanjangan penahanan, surat perpanjangan penahanan, surat perintah penyitaan, dan surat permohonan persetujuan permintaan dan penetapan penyitaan.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melakukan perencanaan pengelolaan serta pengaturan dalam aplikasi sisten informasi managemen laporan polisi serta mempermudah untuk melihat jalannya proses perkembangan kasus lewat web http://www.sipdepok.com.