CIREBON (IndependensI.com) – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya, kasus pengeroyokan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, jumlah tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut mencapai enam orang. Tiga orang di antaranya merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut dia, ketiga pelaku masing-masing berinisial JR, AW, dan DN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
“Mereka menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara memukuli dan menendangnya. Penganiayaan ini terjadi di pangkalan ojek di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (27/10/2021).
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, pakaian, sendal, handphone, dan lainnya. Hingga kini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang telah diamankan.
Selain itu, jajarannya juga berhasil mengamankan dua pelaku kasus curat yang beraksi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Para pelaku berinisial MT dan JL yang menggasak sepeda motor pada Minggu (2/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam aksinya, kedua pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci sepeda motor tersebut. Selain itu, diketahui para pelaku juga berasal dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
“Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, kunci T, dan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Sementara pelaku lainnya yang diamankan Polresta Cirebon berinisial SM yang terlibat kasus curat di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin (20/9/2021). SM menjambret tas milik ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan tersebut sekira pukul 22.00 WIB.
Modus pelaku saat melakukan aksinya ialah memepet korban menggunakan sepeda motor kemudian menarik tasnya. Namun, korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi tarik-menarik tas dengan pelaku.
Pelaku langsung kabur setelah berhasil menarik tas yang berisi handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu tersebut. Korban pun berupaya mengejar pelaku sambil berteriak jambret sehing warga setempat ikut mengejar.
“Saat dikejar warga, pelaku terjatuh dan kemudian langsung diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman.