JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut juga dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam kegiatan pengadaan sewa satelit oleh Kementerian Pertahanan selain kasus pengadaan satelitnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan jika kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut dapat dibuktikan akan dapat bantu memenangkan Indonesia atau Kementerian Pertahanan dalam gugatan melawan putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce /ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Karena alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura hanya jika ditemukan kecurangan, termasuk korupsi,” kata Boyamin, Selasa (15/2).
Adapun perlawanan gugatan tersebut mengantongi register Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD yang sidangnya sudah dimulai.
Boyamin menyebutkan Kejagung dapat mendahulukan opsi penanganan gratifikasi karena lebih mudah pembuktiannya dan bisa menjadi pintu masuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan pada perkara ini.
Masalahnya, kata dia, sampai
saat ini JAM Pidsus Kejaksaan Agung yang sedang menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sewa satelit orbit 123 BT belum menetapkan tersangka perkara Korupsi berdasar pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi, MAKI telah mendapat informasi sebelum dilakukan kontrak sewa satelit terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kemenhan yaitu sekitar tiga orang dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit.
“Atas kunjungan ini diduga biaya sepenuhnya dibayar pihak swasta yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku dan akomodasi lainnya,” tuturnya.
Berdasarkan dugaan itu MAKI mendesak Kejagung membuka penyidikan baru terkait Gratifikasi seperti diatur pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
“Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur Gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangkanya,” ucap pegiat anti korupsi ini.
Dikatakan Boyamin untuk dugaan jumlah gratifikasi dan dugaan kapan waktunya kunjungan ke Inggris, MAKI menyerahkan kepada Kejagung untuk melakukan pendalaman sehingga akan mendapatkan kepastiannya.
“MAKI pun akan segera mendatangi Kejagung guna melengkapi desakan ini,” kata
Boyamin yang khawatir jika Kejagung lamban maka jangan
disalahkan jika nantinya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemenhan.
Namun desakan ini, kata Boyamin, tetap mengacu Adan praduga tidak bersalah. “Sehingga jika tidak terbukti maka dilakukan penghentian penyidikan, dan nasib Indonesia kebanyakan kalah jika berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledorannya sendiri,” ujarnya.(muj)