Agus Salim Cs

Hakim Vonis Agung Salim Cs 14 Tahun Penjara, Dua Hotel di Bali Disita

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada 4 orang bos Fikasa Group, terdakwa pelaku investasi bodong yang mengakibatkan warga Pekanbaru korban, antara lain Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim.

Selain hukuman pidana, majelis juga menyatakan, menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan hasilnya dipergunakan untuk membayar kerugian para korba di Pekanbaru sebesar Rp 84,9 miliar.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH, MH didampingi hakim anggota masing-masing Tommy Manik SH dan Estiono SH, MH dalam sidang yang digelar Selasa (23/3) dimulai pukul 21 Wib hingga pukul 23,15 malam, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU serta Penasehat Hukum terdakwa, yang di ikuti terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim dan Christian Salim secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk dan Elly Sasil dari Lapas Perempuan – Pekanbaru.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa secara sah dan terbukti melanggar Undang-Undang Perbankan pasal 46 ayat 1 nomor 10 tahun 1998 yo psl 64 ayat (1) yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain menjatuhkan vonnis penjara 14 tahun kepada ke-empat terdakwa, majelis juga menghukum terdakwa investasi bodong itu masing-masing denda Rp 20 miliar atau subsidair 11 bulan penjara.

Untuk mengembalikan kerugian 10 orang korban di Pekanbaru, majelis juga menjatuhkan sejumlah penyitaan  sejumlah asset para terdakwa.

Adapun barang bukti yang disita antara lain sebidang tanah atas nama PT Bukit Cinere Indah seluas 460 meter, tanah atas nama PT Bukit Cinere Indah seluas 463 meter.

Kemudian, sebidang tanah dengan luas 417 meter, 1 (satu) unit hotel The Westin Resort dan SPA di ubud-Bali dan 1 (satu) unit hotel Renaissance di Bali.

Satu unit ruang rumah kantor, atas nama PT Fikasa Group serta satu rumah susun, dirampas untuk dilelang mengganti kerugian para korban dan jika masih ada akan dikembalikan pada JPU             untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Dahlan.

Usai menjatuhkan vonis kepada ke-empat terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Maryani hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 15 miliar atau subsidair 8 bulan kurungan.

Maryani merupakan marketing free lance PT Wahana Buana Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) di Pekanbaru yang merupakan perusahaan company profil PT Fikasa Group milik Agung Salim Cs.

Dalam fakta persidangan, sebelumnya diketahui bahwa Fikas Group berhasil menggaet nasabah diseluruh Indonesia sekitar 2000 orang, dan untuk daerah Pekanbaru – Riau ada sekitar 200 orang dimana 10 orang korban yang melapor kepada kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp 84,9 miliar.

Para korban ini dijanjikan bunga sebesar 9 – 12 persen jika ber-investasi di PT WBN dan PT TGP perusahaan dibawah naungan Fikasa Group.

Majelis juga sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa promissory note (PN) yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank.

Padahal, perusahaan itu tidak memiliki atau tidak mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Usai menjatuhkan vonnis kepada ke-lima terdakwa dalam sidang yang berdeda, Syafardi SH penasehat hukum Agung Salim Cs dan penasehat hukum Maryani dalam sidang selanjutnya langsung menyatakan banding terhadap putusan hakim.

Usai sidang, salah seorang korban investasi bodong di Pekanbaru Pormian Simanungkalis kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pihaknya merasa puas atas putusan hakim yang memvonis Agung Salim, Bhakti Sali, Christian Salim dan Elly Salim masing-masing 14 tahun penjara, ditambah denda Rp 20 miliar atau subsideir 11 bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan vonnis kepada Maryani selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp 15 miliar atau subsideir 8 bulan penjara.

Lebih lanjut Pormian mengatakan, pihaknya puas atas putusan majelis, dan meminta barang-barang atau aset terdakwa yang telah diletakkan sita, supaya segera dilelang dan dijual.

Hal itu sangat kami butuhkan, agar dana kami yang telah korban akibat ulah mafia investasi bodong itu, dapat dikembalikan.

“Kami butuh uang kami dikembalikan, tolong kami Pak Hakim,” ujar Pormian sambil menoleh ke ruang sidang.

 (Maurit Simanungkalit)