Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik PT KS

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2011 yang mangkrak dan tidak berproduksi hingga kini.

Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel yakni FB. Kemudian  tersangka ASS dan BP masing-masing selaku mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering,

Sedang dua tersangka lain yaitu HW alias RH mantan Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace dan mantan General Manager Proyek PT KS. serta tersangka MR mantan Project Manager PT Krakatau Engineering.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan persnya mengungkapkan, Senin (18/7) ke limanya dijadikan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.

Adapun Surat Penetapan para tersangka yang diterbitkan Direktur Penyidikan masing-masing dengan Nomor TAP-34, TAP 35, TAP 36, TAP 37 dan TAP 38/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022.

Jaksa Agung menyebutkan penetapan ke limanya sebagai tersangka juga dilakukan setelah tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa 119 orang saksi serta meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.

Para ahli, tutur dia, antara lain ahli Keuangan Negara, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi.

                                                                                                         Tahanan Kota

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dengan salah satunya yaitu tersangka FB ditahan dengan  status sebagai tahanan kota.

Sedangkan tersangka lain, ungkap dia, yaitu tersangka ASS dan MR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta tersangka BP dan HW ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. 

Ke limanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 18 Juli hingga 6 Agustus 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor Prin-26, Print-27, Print-28, Prin-29 dan Prin-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.(muj)