JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hari ini resmi mengembalikan empat berkas tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas nama tersangka Ferdy Sambo Cs kepada Tim penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Pengembalian dilakukan setelah Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) berpendapat ke empat berkas tersangka tersebut belum lengkap baik secara formil maupun materil.
“Karena itu perlu dilengkapi atau dipenuhi tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai petunjuk jaksa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (1/9).
Adapun pengembalian berkas ke empat tersangka disertai Surat Perihal Pengembalian Berkas untuk Dilengkapi dengan masing-masing Nomor: B-3424, Nomor B-3425, Nomor B-3426 dan Nomor B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022.
Sumedana menyebutkan terhadap ke empat tersangka yaitu FS, REPL, RRW dan KM juga sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus hingga 27 September 2022.
Perpanjang penahanan ke empat tersangka berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 3286, Nomor 3276, Nomor 3277 dan Nomor 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Sumedana menambahkan untuk satu berkas tersangka lainnya atas nama PC juga sudah dinyatakan Tim Jaksa Peneliti belum lengkap. “Berkas PC akan dikembalikan ke penyidik tujuh hari mendatang disertai juga dengan petunjuk jaksa.”
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri pada 8 Agustus 2022, ke lima tersangka disangka melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Atau ke limanya disangka turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.(muj)