Doni Saputra SH

Doni Saputra SH, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru: Sebelum Diganti Rugi Ukur Ulang Tanah Masyarakat di Waduk

Loading

 Pekanbaru, (Independensi.com) –Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota, Camat Tenayan Raya, Lurah Tuah Negeri  dan instansi terkait lainnya, diharapkan agar melakukan pengukuran ulang tanah masyarakat di daerah Waduk- Kawasan Perkantorasn Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Pengukuran ulang itu perlu dilakukan, untuk menghindari kesalahan pembayaran lahan/tanah yang akan diganti rugi Pemko Pekanbaru. Hal itu disampaikan Doni Saputra SH, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menjawab pertanyaan Independensi.com, Senin (19/9) malam.

Doni mengakui, pihaknya baru melakukan hearing atau dengar pendapat dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Camat Tenayan Raya, Lurah Tuah Negeri, dan Anita yang disertai pengacaranya Nuriman SH. Acara itu dilakukan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (19/9) siang.

Dalam pertemuan, Anita melalui pengacaranya Nuriman SH menyampaikan keberatan, karena Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan, belum membayarkan ganti rugi lahannya seluas 4.661 meter di Waduk, yang dibelinya dari Wahab, warga Badak Kelurahan Tuah Negeri Kec Tenayan Raya.

Untuk menghindari terjadinya kesalah-pahaman mengapa ganti rugi belum dibayarkan, Dedi Gusriadi Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru menjelaskan, pihaknya harus bersikap netral kepada seluruh pemilik lahan yang akan diganti rugi Pemko Pekanbaru di daerah Waduk.

Pengukuran ulang sekaligus balik nama kepemilikan lahan ke Pemko Pekanbaru itu, merupakan aturan yang harus dilalui dalam proses ganti rugi lahan. “Itu aturan, bukan yang dibuat-buat,” tegas Dedi

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Camat Tenayan Raya, Lurah Tuah Negeri serta Anita didampingi Nuriman itu terungkap, bahwa lahan yang selama ini di klaim Anita dibeli dari Wahab seluas 4.661 meter itu, adalah lahan milik almarhum Hamid beserta istrinya Sakdiah.

Sebagai bukti bahwa lahan itu milik Sakdiah, juga dapat dilihat  dari surat pernyataan yang ditanda tangani Wahab diatas kertas meterai 10 ribu tanggal 25 Juli 2022 lalu. Dalam surat itu dinyatakan, tanah yang di klaim Anita seluas 4.661 meter, adalah lahan/tanah milik Sakdiah beserta keluarganya.

Ahmad Yani selaku tokoh masyarakat Badak yang juga mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri dalam suatu kesempatan menyatakan, lahan tersebut adalah milik keluarga almarhum Hamid beserta keluarganya Sakdiah. “Setahu saya, lahan itu belum pernah dijual Sakdiah kepada pihak lain,” kata Yani.

Kurang jelas diketahui, apa sebab Anita tidak bersedia melakukan pengukuran ulang. Bahkan Nuriman dalam pertemuan mengatakan, jika dilakukan pengukuran ulang, pihaknya akan mundur sebagai pengacara Anita. “Lebih baik saya mundur kalau pengukuran ulang masih akan diakukan. Sebab sebelumnya sudah di ukur,” kata Nuriman.

Sikap pengacara Anita itu membuat semua peserta yang hadir dalam dengar pendapat itu heran. “Apa sebab sehingga Anita tidak bersedia melakukan pengukuran ulang, ada apa,” ujar Ketua Komisi I Doni Saputra dan Pangkat Purba anggota Komisi I lainnya dengan nada heran.

Kita di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga butuh penjelasan Sakdiah dan Wahab ataupun ahli warisnya. Jika perlu didampingi para tokoh masyarakat Badak, agar penjelasan terkait permasalahan tanah yang di klaimAnita itu, tidak sepihak. Mudah-mudahan Sakdiah dan Wahab bersedia datang memberikan [enjelasan ke Komisi I DPRD Pekanbaru, ujar Doni.

Dukungan agar dilakukan pengukuran ulang, juga disampaikan Masni Erna Wati dan Ruslan Tarigan anggota dewan lainnya. Pada prinsipnya, kita setuju dilakukan pengukuran ulang untuk mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Kita dukung niat baik Komisi I untuk dilakukan pengukuran ulang, agar clear dan clen,” kata Erna dan Tarigan.

Ditempat terpisah, Rudi Hartono alias Buyung cucu Sakdiah, menyambut baik rencana Komiusi I DPRD Pekanbaru beserta Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang selama ini di klaim Anita sebagai miliknya disebut-sebut dibeli dari Wahab.

Kami sebagai pemilik tanah atas nama Sakdiah beserta seluruh keluarga, akan menghadiri pelaksanaan pengukuran ulang tersebut. Nanti akan kita minta kehadiran seluruh tokoh masyarakat Badak termasuk sempadan tanah, agar pematokan tanah itu jelas dan tidak ada manipulasi.

Tapi kata Rudi Hartono, jangan sampai ada pihak yang melakukan pengukuran diluar haknya. “Satu jengkalpun Anita jangan coba-coba melakukan klaim diatas tanah Sakdiah, karena kami belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, apalagi terhadap yang namanya Anita,” ujar Buyung dengan mimik serius.

Bintang Sianipar SH, pengacara Sakdiah dan Wahab, juga menyambut baik niat Komisi I DPRD Pekanbaru yang menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah milik Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab, karena Wahab tidak pernah menjual lahan seluas 4.661 meter kepada Anita.

Kata Bintang, lahan yang tertera di atas surat ganti rugi tanah milik Anita seluas 4.661 meter yang disebut dibeli dari Wahab itu, merupakan lahan/tanah kliennya Sakdiah dan keluarganya. Wahab sendiri sudah menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut pada Anita, bahkan membuat surat pernyataan di atas kertas meterai 10 ribu, bahwa tanah yang diklaim Anita itu adalah milik Sakdiah dan keluarganya.

Hari ini (maksudnya Selasa, 20/9), saya akan masukkan surat gugatan ke Kantor Camat Tenayan Raya, atas munculnya surat SKGR atas nama Anita diatas lahan kliennya.  “Jika ada sengketa lahan antara warga dengan pejabat yang menerbitkan sebuah keputusan, ada undang-undang dan peraturan yang mengaturnya,” kata Bintang.

 (Maurit Simanungkalit)