JAKARTA (Independensi.com) – Gugatan PT Maksima Lautan Nusantara (MLN) terkait pelaksanaan lelang Kapal Phinisi bernama Cruise Zaneta GT 213 Nomor 1005/LLg hasil rampasan negara dari kasus PT Asuransi Jiwa yang disidik Kejaksaan Agung akhirnya kandas.
Kandasnya gugatan PT MLN melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) diketuai Kasi Datun Yustine Engelin yang mewakili Kejaksaan Agung selaku tergugat berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp5,5 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara Nomor : 106/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST menyatakan gugatan PT MLN tidak dapat diterima (Niet Ontvankelitke Verkelaard).
“Selain itu majelis hakim dalam putusannya pada hari Senin (12/12/2022) menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” ungkap Bima melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting, Selasa (13/12/2022).
Kejaksaan Agung dan sejumlah pihak sebelumnya digugat PT MLN yang mengaku pemilik kapal karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan lelang KLM Cruise Zaneta GT 213 Nomor 1005/LLg yang semula disita dalam kasus PT Asuransi Jiwasrata.
Adapun pihak lain yang juga digugat antara lain Komisaris PT Trada Alam Minera (TAM) Heru Hidayat dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang PKP KML Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui Heru Hidayat merupakan terpidana seumur hidup kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dia juga terlibat kasus PT Asabri, namun divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Kasusnya kini masih tahap banding.(muj)