JAKARTA (Independensi.com) – Sejak membongkar dan mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi dana sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKPS), Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus telah memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan tersebut selain untuk memperkuat pembuktian sekaligus untuk menemukan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung-jawab atas terjadinya dugaan korupsi dana sawit tahun 2015-2022.
Seperti hari ini ada empat saksi kembali diperiksa. Dua orang diantaranya dari PT Wilmar Group dan satu orang masing-masing dari PT Jhonlin Agro Raya dan PT Batara Elok Semesta Terpadu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (21/09/2023) dua dari PT Wilmar Group yaitu CADT selaku Kasie Komersial Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi
Selain itu, kata Ketut, yaitu TSU selaku Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi.
“Dua saksi lainnya yaitu HM selaku Manager Marketing PT Jhonlin Agro Raya dan JT selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu,” tuturnya.
Sebelumnya Tim penyidik telah memeriksa pada Selasa yaitu saksi EW selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 dan mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina, J selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan EH selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2016 dan mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina.
Sedang pada hari Rabu memeriksa saksi S selaku Pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), HH selaku Direktur PT Bayas Biofuel PT Darmex Biofuel, F selaku Direktur PT LDC Indonesia dan NL selaku Staf Asistensi Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
Adapun kasus baru dana sawit yang disidik Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (muj)