JAKARTA (Independensi.com) – Setelah buron selama 17 tahun akhirnya Ahmad Riyadi alias Adi Widodo terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Kantor Cabang Prapatan, Jakarta Pusat berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Kamis (09/11/2023) malam.
Terpidana yang menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Melawai, Jakarta Selatan atau tidak jauh dari Gedung Kantor Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Jumat (10/11/2023) penangkapan terhadap terpidana Ahmad Riyadi mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Ketut menyebutkan Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum terpidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp25 miliar.
“Dengan ketentuan jika dalam satu bulan setelah putusan mempunya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” tuturnya.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah terpidana Ahmad Riyadi dan kawan-kawan dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama korupsi pada 14 Februari 2002 sehingga Bank Mandiri Cabang Prapatan mengalami kerugian sebesar Rp120 miliar.
Adapun perbuatan Ahmad Riyadi dkk dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ucapnya.(muj)