JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan melelang enam tas mahal bermerek Hermes milik istri Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Ke enam tas hasil sita eksekusi tersebut akan dilelang PPA secara Open Bidang pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
“Tas-tas tersebut sebelum dilelang akan lebih dahulu dilakukan tiga kali pemasaran kepada para peminatnya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (03/01/2024).
Ketut menyebutkan pemasaran tahap pertama akan dilakukan pada Selasa 9 Januari 2024, tahap kedua Selasa 16 Januari 2024, dan tahap ketiga Senin 22 Januari 2024.
“Nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai kurang lebih Rp60 juta untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut,” tuturnya.
Dia menyebutkan nantinya pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.
“Selesai lelang terhadap barang sita eksekusi tersebut diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Ketut.
Seperti diketahui Benny Tjokrosaputro adalah terpidana seumur hidup dalam kasus Korupsi dan TPPU terkait PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu dia dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.(muj)