Foto kanan : Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim saat memberikan paparan dalam Workshop Green Journalism, yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional.

DPRD Gresik Dorong Perusahaan Maupun Instansi Terapkan Industri Hijau

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Meski Kabupaten Gresik Jawa Timur, disebut sebagai Kota Industri, namun ungkapan tersebut hanya dianggap angin lalu. Jika tidak dibarengi dengan industri hijau (green industry), agar menghasilkan multi-effect untuk menyelesaikan permasalahan daerah. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, saat acara Workshop Green Journalism, yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Senin (19/2).

“Gresik selalu diagungkan dengan sebutan Kota Industri. Tapi lagi-lagi kita punya data anomali yang menyebutkan problem daerah di tengah ribuan perusahaan di Gresik,” katanya.

Menurutnya, ada 4 problem daerah di Kabupaten Gresik yang sedang terjadi saat ini. Pertama, angka pengangguran terbuka yang masih tinggi yakni di atas rata-rata jatim dan nasional. Kedua, angka kemiskinan yang masih tinggi. Serta, anggaran fiskal daerah yang sedang kolaps. Dan yang Keempat, infrastruktur.

“Jangan sampai ini ditambah dengan satu problem lagi yang kaitannya dengan industri hijau ini. Maka ke depan harus bagaimana kita? Kita bangga kalau pertumbuhan ekonomi gresik tinggi di atas 7 persen, tapi maknanya apa jika angka kemiskinan kita tinggi, angka pengangguran terbuka kita juga tinggi. Berarti ada hal yang salah, dengan pengelolaan Gresik,” ungkapnya.

Politisi yang biasa dipanggil Anha ini menambabkan pengelolaan industri hijau, bisa memberikan dampak signifikan terhadap 4 problem daerah yang saat ini terjadi. Ia mencontohkan dalam hal pengelolaan persampahan.

“Bagaimana industri ini, bisa be back dalam menyelesaikan problematika Gresik. Maka kami di DPRD Gresik, membuat 3 regulasi inovasi. Seperti, Perda Ketenagakerjaan, Perda Kemitraan, dan Perda persampahan,” tuturnya.

Apalagi regulasi Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pudak Gresik.

Kemudian, pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017. Serta Perda Fasilitasi Kemitraan untuk menstimulasi tumbuhnya geliat ekonomi menengah ke bawah di Kabupaten Gresik.

“Bayangkan kalau hari ini limbah Freeport bisa kita kelola, kita tidak perlu mengganggu untuk produk konsentrat dan lainnya. Komponen apa saja yang potensial seperti tinja pekerja, retribusinya bisa kita ambil Rp 120 ribu untuk satu kubiknya. Kotorannya bisa kita kelola entah jadi pupuk atau gas apa, coba kita manfaatkan potensinya bisa jadi multi effect,” urainya.

Untuk itu sambung Anha, pihaknya meminta Pemerintah mengkolaborasikan antara masyarakat dan perusahaan melalui hal-hal yang kecil, untuk bisa menyelesaikan problem di Gresik.

“Kita nggak hanya fokus di CSR, tapi pengelolaan yang tidak terlihat tapi besar. Seperti limbah-limbah kecil,” tukasnya.

“Kami mengajak PT. Freeport Indonesia bersama media dalam mendorong pengaplikasian industri hijau. Ide dan gagasan itu bisa menjadi referensi untuk pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2026,” imbaunya.

“Semoga ini bisa menjadi dinamisasi hubungan komunikasi yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat ke depan. Maka kami DPRD Gresik selalu mendorong kegiatan yang produktif baik dari komponen masyarakat, PWI maupun yang lainnya.” pungkasnya.