JAM Pidum: Pemberian Restitusi Korban Pidana Sebaiknya Melalui Kolaborasi Pentahelix

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemberian restitusi atau ganti rugi kepada korban perkara tindak pidana sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana untuk mendapatkan restitusi tersebut maka korban tindak pidana harus difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Karena LPSK diamanahkan negara melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” kata JAM Pidum saat berbicara dengan jajaran pimpinan LPSK diketuai Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat audiensi di ruang rapat JAM Pidum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

JAM Pidum pun mencontohkan para jaksa yang menangani perkara investasi diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK, khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

Sementara Ketua LPSK Achmadi mengakui salah satu yang dibicarakan dengan JAM Pidum yaitu terkait upaya fasilitasi atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana di luar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penganiayaan.

“Seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” tuturnya.

Dikatakannya juga turut dibahas peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara korupsi.

“Kami meminta agar sel tahanan Justice Collaborator terpisah dengan pelaku utama atau lainnya demi keamanan dan kelancaran proses,” ucap Achmadi yang sempat menyampaikan  apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dengan Kejaksaan.

Salah satunya, kata dia, keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban TPPO di Kamboja dan terhadap pemberian restitusi perkara lainnya.(muj)