Hadirnya Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jogjakarta di PN Gresik, sebagai Saksi Ahli untuk memberikan keterangan prihal Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan dalam perkara gugatan tersebut.
Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara berdasarkan perspektif kewenangan yang sesuai dengan UU No.16 tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 11 tahun 2021. Bisa menjadi kuasa hukum, tidak hanya untuk BUMN tetapi juga anak perusahaan BUMN.
“Tidak hanya BUMN anak perusahaan BUMN juga bisa, hal itu sesuai dengan keputusan Kajaksaan Agung yang mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 tahun 2021 tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pertimbangan hukum lain dibidang Tata Usaha Negara,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Gresik Adi Satrija Nugraha saat dipersidangan.
Hal itu, lanjut Riawan diperkuat dengan pasal 2 ayat 7 PP nomor 72 tahun 2016 yang merupakan amandemen dari PP 45 tahun 2005 tentang pendirian pengurusan, pangawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
“Bahwa anak perusahaan BUMN dipersamakan dengan BUMN, dari perspektif keuangan negara, juga ditegaskan bahwa BUMN adalah perpanjangan tangan Negara. Berdasarkan teori itu maka Jaksa Pengacara Negara bisa menjadi kuasa hukum anak perusahaan BUMN,” ujarnya.
Dalam persidangan yang menarik perhatian masyarakat itu, sempat memanas. Ketika Kuasa Hukum Pengugat mencerca beberapa pertanyaan kepada Saksi Ahli terkait keterangannya. Pihak Kuasa Hukum Tergugat, berkali-kali merasa keberatan dengan adanya pertanyaan yang seolah memojokan.
Bahkan, Kuasa Hukum tergugat menilai, Kuasa Hukum Pengugat dianggap tidak fokus dalam memberikan pertanyaan kepada Saksi Ahli. Namun, hal itu beda dengan respon Ketua Majelis Hakim PN Gresik Adi Satrija Nugraha yang mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat untuk meneruskan pertanyaannya.
“Silakan diteruskan pertanyaannya,” ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Pada kesempatan yang diberikan kepada Kuasa Hukum Penggugat, Roni Wahyono memberikan pertanyaan perihal siapa yang bertanggung jawab terhadap kealpaan pejabat negara perihal tumbulnya kerugian Negara jika tidak ada perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Dr Riawan menuturkan, jika kealpaan ini terjadi dan menimbulkan kerugian negara bukan karena perkara PMH maka akan dibentuk tim untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
“Dengan kata lain, pejabat tersebut yang menimbulkan kerugian negara yang bertanggung jawab. Hal itu, tidak masuk dalam pendampingan Jaksa Pengacara Negara sebagai Kuasa Hukum,” tuturnya.
Namun Saksi Ahli tidak bisa menjawab, pertanyaan Roni Wahyono terkait penjelasan Jaksa Pengacara Negara dalam arti secara Gramatikal.
Bahkan, Saksi Ahli yang diajukan pihak Tergugat ini juga tidak bisa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Gresik Adi Satrija Nugraha perihal bagaimana mengetahui sebuah perusahaan adalah anak perusahaan BUMN. Sehingga, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis 12 December 2024 mendatang.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, pihak Pengugat telah menghadirkan Saksi Ahli seorang akademisi dari Unair Surabaya Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, menegaskan bahwa bahwa sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 20021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, secara atributif Kejaksaan dapat menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara dari pemerintah.
Namun, sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2023 jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019, Kejaksaan tidak dapat menjadi kuasa hukum anak perusahaan BUMN.
Dijelaskan Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, bahwa anak perusahaan BUMN tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan tetap berstatus anak perusahaan badan usaha milik negara (Perseroan Terbatas), sehingga BUMN dan anak perusahaan BUMN merupakan dua entitas hukum yang berbeda, memiliki kewajiban dan tanggungjawab masing-masing terhadap pengurusan aset perseroan. (Mor)