JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung siap mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis nasional di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kesiapan itu seiring dengan ditanda-tanganinya perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Reda Manthovani dengan Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan perjanjian kerjasama itu sebagai landasan kerja sama terkait Pengamanan dan Pembangunan Strategis Nasional. “Baik berupa pengamanan pembangunan proyek fisik maupun tata Kelola pertambangan mineral dan Batubara,” tutur Harli, Senin (25/11/2024).
Dia menyebutkan perjanjian kerjasama antara Kejagung dan Ditjen Minerba bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis.
“Sedangkan ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi proyek strategis nasional dan proyek bersifat strategi. “Selain perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara dan pertukaran data dan informasi,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Harli pun menyebutkan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini meliputi pengkajian peraturan perundang-undangan terkait dengan pembangunan strategis pada Ditjen Minerba.
“Kemudian uaya pencegahan atau preventif dan persuasif dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan strategis melalui pemetaan dan analisis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” ujarnya.
Kemudian, katanya lagi menciptakan kondisi yang kondusif untuk terciptanya pembangunan strategis. “Serta melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,” ujar dia.
Sedangkan, kata Harli, perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara meliputi inventarisasi permasalahan pertambangan, perumusan pembenahan tata kelola pertambangan dan pengkajian regulasi dan kebijakan di bidang pertambangan mineral dan Batubara.
“Serta peningkatan kapasitas kompetensi sumber daya manusia dan sosialisasi regulasi atau pembenahan tata kelola pertambangan mineral dan Batubara,” ujarnya seraya menambahkan perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani hari ini. (muj)