Persoalan itu terungkap saat KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III melakukan audensi dengan Bupati bersama jajaran pejabat tinggi di Pemkab Gresik. Menyoroti postur APBD Kabupaten Gresik tahun 2025 yang menyentuh nilai Rp 3,8 triliun.
Audensi yang berlangsung pada 28 April 2025 lalu, di gedung KPK RI Jakarta. KPK menyoroti persoalan pada pos pengadaan barang dan jasa serta belanja hibah.
“Tentunya apa yang menjadi sorotan KPK dalam pengadaan barang dan jasa, serta hibah itu harus dijadikan pegangan oleh pemerintah agar hati-hati dalam pengadaan barang dan jasa serta pemberian hibah,” kata Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, Kamis (15/5).
“Kami di DPRD Gresik yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan juga telah melakukan tugas kami secara maksimal terhadap kegiatan-kegiatan di pemerintah,” sambungnya.
Terkait persoalan tersebut, Syahrul sempat menyinggung kasus hibah kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbuntut kasus hukum.
“Jadi apa yang jadi penilaian KPK ini harus ditindaklanjuti, harus terus dilakukan perbaikan, kehati-hatian dan pengawasan yang ketat agar tidak berbuntut hukum,” tegasnya.
Senada juga disampaikan, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, yang mengingatkan bahwa skor hasil survei penilaian integritas (SPI) Kabupaten Gresik dari KPK pada 2024. Mengalami penurunan signifikan, dari 14,89 poin menjadi 59,78, jika dibanding tahun 2023 lalu.
“Dari sisi indeks pencegahan korupsi daerah (IPKD) dalam monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) 2024, nilai Kabupaten Gresik berada pada skor 92,” tandasnya. (*)