Foto : sejumlah saksi saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 400 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya

Keterangan Saksi Kasus Dana Hibah di Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik, Ungkap Fakta Menarik di Sidang Pengadilan Tipikor

Loading

GRESIK (independensi.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jawa Timur, dalam sidang dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi Manyar, Gresik, yang memasuki tahap pembuktian perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk di mintai keterangannya.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis 30 April 2026 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi sekaligus. Untuk di konfrontir keterangannya dengan tiga orang terdakwa yaitu, pengasuh sekaligus pengurus yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrahimi, M Zainur Rosyid dan RM Khoirul Atho’ Shah, serta ketua santri Muhammad Miftahur Roziq.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, dalam sidang langsung mencerca pertanyaan terhadap dua orang pegawai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, selaku pihak penyalur dana hibah senilai Rp 400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi.

Ironisnya dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim Tipikor, pengawai Pemprov Jatim menyampaikan tidak melakukan verifikasi lanjutan pasca pencairan dana hibah sesuai peruntukannya. Karena pengecekan hanya dilakukan sebelum dana disalurkan tanpa memastikanmemastikan wujud nyata pembangunan gedungnya.

Akibatnya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan pejabat atau pimpinan lembaga terkait pada sidang berikutnya. Untuk dimintai keterangannya, karena ada potensi kelalaian (penyimpangan, red) dalam perkara itu.

Kelalaian yang berakibat pada dugaan penyimpangan dana hibah itu, seolah dipertegas oleh saksi Muhammad Masrufin selaku konsultan pembangunan mengaku diminta oleh terdakwa Miftahur Rozi untuk membuat RAP dan LPj. Padahal, pembangunan sudah berjalan sebagian saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Tipikor.

“Saya dimintai tolong oleh mas Roziq untuk membuatkan RAP asrama santri dengan perkiraan anggaran Rp 400 juta,” ujarnya memberi kesaksian.

Ironisnya, saksi Masrufin juga mengaku jika dalam membuat LPj berdasarkan laporan dan nota pembelian yang didapatkannya dari panitia pembangunan. Karena, dirinya tidak mengetahui langsung detail pembelian material bahan bangunan.

“Semua nota-nota pembelian barang dalam RAB dan LPj semua diusahakan oleh panitia, saya nggak tahu yang mulai,” ucapnya kepada Majelis Hakim Tipikor.

Bahkan, saat Majelis Hakim mencerca bangunan yang diawasi dirinya selaku konsultan itu. Banyak hal yang tidak bisa di jelasnya dengan gamblang sesuai dengan tugasnya.

Saksi Masrufin hanya mengungkapkan bahwa untuk membuat RAP ia menerima imbalan Rp 12 juta dan Rp 6 juta untuk melakukan pengawasan bangunan.

Fakta menarik justeru muncul saat saksi M Ali Fahmi menyampaikan bahwa bangunan yang diklaim sebagai asrama santri itu merupakan bangunan TPQ yang didanai pihak yayasan bukan berasal dari dana hibah.

“Bangunan yang ada itu merupakan TPQ dan dibangun oleh yayasan hingga menghabiskan anggaran sekitar Rp1 miliar. Uang yang digunakan berasal dari Ibu saya, karena saya yang disuruh Ibu saya untuk membayar ongkos-ongkos tukang dan membayar material bangunan,” tuturnya.

Dalam persidangan juga mengungkap bahwa lokasi atau bentuk fisik bangunan asrama santri yang direncanakan justru tidak ditemukan faktanya. Karena gedung yang dimaksud adalah bangunan TPQ.

Selain itu, kesaksian Tubashofiyur Rohman dalam sidang memberikan keterangan bahwa dana hibah sebesar Rp 400 juta. Ada dugaan telah dibagi dua oleh dua terdakwa, setelah ia mendapat cerita dari pihak keluarga terdakwa.

“Informasi itu, saya dapatkan dari istri terdakwa Atho dan Rosid saat ada pertemuan keluarga. Kata mereka (para istri terdakwa, red) itu hadiah dari Gubernur Bu Khofifah, karena kedua terdakwa merupakan tim suksesnya di Pilgub,” tegasnya.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh para terdakwa, setelah di konfrontir langsung oleh Majelis Hakim Tipikor.

“Benar tidak itu terdakwa, apa yang dikatakan saksi,” tanya Hakim kepada para terdakwa.

“Benar jika uang hibah Rp 400 juta itu, sudah saya terima dari Miftahur Roziq, tapi tidak saya pakai untuk keperluan pribadi. Tapi untuk kepentingan pondok, diantaranya sudah dipakai untuk beli tanah untuk pondok,” tandas terdakwa Rosyid menyangkal tudingan itu. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *