BEKASI (IndependensI.com)- Siang ini, Rabu (24/1/2018) penyidik Polres Metro Bekasi Kota , terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap pelaku pembuan oli palsu.
Enam orang tersangka yang diamankan, masih terus diperiksa guna mengungkap pemalusuan oli yang sudah beroperasi sejak delapan bulan silam.
Kasus ini diungkap Selasa (23/2/2018) sore
oleh Tim Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota setekah mendapat laporan dari masyarakat. Usaha pembuatan oli palsu ini, menggunakan merk orang lain.
Pengungkapan pun langusng dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Dedi Supriadi.
Tempat pembuatan oli palsu, di Perumahan Bojong Menteng Blok D nomor 21 RT 01/11 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi .
Enam pelaku yang dibekuk saat penggerbekan, Yopi sebagai pemilik, Ajong alias Limanto sebagai supir dan lima karyawan pembuat oli, Supriatna, Nurdin, Rudi Hartono, dan Tri Handoko.
Modus para pelaku dalam pembuatan oli palsu,
pemilik memerintahkan pekerja untuk membuat oli mobil dengan merk SHELL HELIK, TGMO dan Oli Gir Motor Yamaha merk YAMALUB
Caranya oli bekas dituangkan di dalam drum. Lalu dituangkan kedalam ampu ( penampungan pengolahan oli). Kemudian diberikan cairan pewarna oli dan diaduk dengan mesin selama 15 menit.
Selanjutnya oli dimasukan kedalam kemasan botol yang telah disiapkan yang selanjutnya ujung botol di berikan penutup dengan menggunakan mesin press.
Lalu botol ditutup dan dimasukan ke dalam dus. Terlebih dahulu kemasan botol diberikan nomor registrasi dengan menggunakan mesin registrasi seolah olah oli kemasan tersebut asli.
Hasil penjualan oli palsu pukuhan juta satu bulan. Usaha dilakukan sejak delapan bulan yang lalu, sedang lokasi penjualan oli palsu di daerah Pemalang dan Solo Jawa Tengah.
Modal pembuatan satu galon isi empat liter Rp. 90.000 dan dijual Rp 150.000 per botol.
Dari lokasi barang bukti yang di sita antara lain, 840 drigen /galon plastik kosong ukuran empat liter untuk oli Shell. 210 drigen /galon plastik kosong ukuran empat liter untuk oli TMO. Sebanyak 30 dus oli merk SHELL HELIX X7 isi empat liter ( 1 dus isi 4 Galon oli 30 x 4 = 120 Galon )
Termasuk 106 dus oli merk TMO isi empat Liter khusus Toyota dan Suzuki ( 1 dus isi 4 Galon oli 106 x 4 = 120 Galon ), 2 dus oli TMO isi satu Liter . ( 1 Dus @ 12 x 2 = 24 Galon) , 100 dus Oli Gir untuk sepeda motor Yamaha merk. YAMAHA LUB. Isi satu dus 48 botol, 1 Buah mesin tembak registrasi, 1 Buah mesin pengikat tali, 1 Buah mesin Pres oil, 4 buah ampu penampungan oli, 7 drum oli isi merk HI POWER, 9 drum kosong, 1 buah mesin sedot oli, 1 panci pewarna oli, lembaran striker Palsu bermerk. SHELL Helix, lembaran striker merk TMO, lembaran striker merk 9 Yamalub, 1 karung plastik berisikan tutup botol dan oil, 1 Unit mobil box merk Mitsubishi SS nomor polisi AD 1745 VZ warna hitam
Kapolres Indarto menegaskan, pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf B, C, D dan E UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (jonder sihotang)