![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan suami dari alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang diduga tidak kembali ke Tanah Air usai studi, akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya kepada negara, termasuk bunga. Pemerintah juga membuka opsi sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di lingkungan instansi pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026). Purbaya mengatakan, unggahan DS yang dinilai merendahkan paspor Indonesia dan memicu kritik publik. Purbaya menekankan, dana LPDP bersumber dari pajak rakyat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga komitmen terhadap negara.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya seperti dikutip dari Antara. “Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” imbuhnya.
Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto, disebut telah berkomunikasi langsung dengan suami DS yang berinisial AP. Hasil komunikasi tersebut menyatakan kesediaan AP untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima. “Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
Selain pengembalian dana, pemerintah mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman nama yang bersangkutan dalam daftar hitam agar tidak dapat bekerja di instansi pemerintah. Langkah ini, menurut Purbaya, menjadi bagian dari penegakan aturan dan perlindungan integritas program beasiswa negara.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” tegasnya.
Generasi Unggul
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan investasi negara terhadap generasi unggul. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan agar setiap penerima memenuhi kewajiban, baik secara administratif maupun etis.
Langkah pengembalian dana beserta bunga dipandang sebagai upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik. Di sisi lain, wacana blacklist menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran komitmen oleh penerima beasiswa negara.
Dengan polemik ini, sorotan publik tak hanya tertuju pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada konsistensi negara dalam menjaga integritas program strategis pembangunan SDM melalui LPDP.
Menkeu juga mengingatkan seluruh awardee LPDP agar menjaga etika serta memegang teguh nilai kebangsaan. “Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.

