JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan pencabutan larangan pengungsi dari 11 negara “berisiko tinggi”. Namun pemeriksaan lebih ketat akan diberlakukan untuk menyaring para pendatang.
Sebelumnya, AS melarang masuknya pendatang dari 11 negara yang terdiri atas 10 negara mayoritas Muslim dan Korea Utara.
“Kami harus benar-benar tahu siapa saja yang masuk ke Amerika Serikat,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kirstjen Nielsen, seperti dikutip kantor berita AFP, Selasa (30/1/2018) pagi.
“Kebijakan pengamanan tambahan akan mempersulit orang-orang yang berniat menyalahgunakan program pengungsi kami, dan kami akan melakukan pendekatan berdasarkan tingkat risikonya untuk melindungi tanah air kami,” ujarnya.
Presiden AS Donald Trump mengusulkan pelarangan pengungsi dari 11 negara. Gedung Putih tidak pernah menyebutkan secara eksplisit negara-negara yang dimaksud. Tapi kelompok pembela hak pengungsi mengatakan daftar hitam itu berisi Mesir, Iran, Irak, Libia, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Bukan Anti-Muslim
Dalam kesempatan lain, seorang pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan bahwa kebijakan untuk memperketat pemeriksaan keamanan bukan dirancang untuk mengincar Muslim.
“Peraturan kami tidak ada hubungannya dengan agama,” kata pejabat yang minta namanya tidak disebut itu.
Dia menambahkan bahwa “tidak ada sesuatu yang baru” tentang pemeriksaan lebih ketat terhadap pendatang dari negara yang tingkat risikonya lebih tinggi.
Sejak dilantik sebagai presiden setahun lalu, Trump mendorong terbitnya peraturan yang lebih ketat terhadap imigran dan pengungsi dari semua negara.
Pendahulunya, Barack Obama, menetapkan kuota jumlah pengungsi pada tahun fiskal 2017, yang dimulai pada Oktober 2016, sebesar 110.000 orang.
Trump memangkas kuota tersebut menjadi 53.000 orang. Jumlahnya dikurangi lagi menjadi paling banyak 45.000 orang untuk tahun fiskal 2018.
Tapi pengungsi yang diterima tahun ini jumlahnya bisa lebih rendah lagi karena adanya penundaan selama 120 hari dan pemeriksaan yang lebih ketat.
Pekan lalu, Trump mengusulkan penghentian undian “green card”. Program pemberian kewarganegaraan AS yang sudah berlangsung 27 tahun itu dianggap salah sasaran.
Dia juga mengusulkan pembatasan yang lebih ketat untuk anggota keluarga yang bisa masuk ke AS secara bersama-sama. Trump ingin hanya pasangan resmi dan anak kecil yang bisa masuk bersama pemohon.
Hingga sekarang, “migrasi berantai” memungkinkan pemohon membawa serta orang tua, kakek-nenek, saudara kandung, dan anggota keluarganya yang lain.
Gedung Putih mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dari ancaman teror dan tindak kejahatan.
Sebagai gantinya, Trump mengusulkan rencana untuk memberi kewarganegeraan AS buat 1,8 juta imigran usia muda. Kelompok yang disebut “Dreamers” (Para Pemimpi) itu bisa menjadi warga negara resmi AS dalam periode 10-12 tahun.
Partai Demokrat dan Partai Republik sudah mulai membahas usulan Trump tersebut. Mereka juga membahas usulan Trump untuk penggalangan dana sebesar US$25 miliar guna membangun tembok pembatas antara AS dan Meksiko.