Pelaku Curanmor Ditembak

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Anggota Polres Metro Bekasi Kota, terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka Agung Wibawa (35) seorang residivis tersebut, ditembak karena melawan saat ditangkap.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, Selasa (1/8/2017) mengatakan, tersangka ditangkap usai mengasak sepeda motor milik Biyono (58) di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sepeda motor korban katanya, diparkir di depan rumah. Kemudian, sepeda motor hilang dan korban melaporkan ke Polsek Bekasi Timur.

Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengetahui ciri-ciri pelaku. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, akhirnya polisi mengidentifikasi identitas tersangka.

Setelah dilacak, akhirnya polisi menangkap pelaku ketika menjemput pacarnya di sebuah hotel di Kecamatan Tambun, Kabupaten.

Saat ditangkap, tersangka mengaku tak sendirian ketika melakukan aksinya. Akhirnya polisi melakukan pengembangan, dan menangkap rekannya yang menjadi joki berinisial F alias Jebir di sebuah rumah kontrakan di bilangan Tambun.

Disebutkan, dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua kunci leter T berikut anak matanya, dan empat pelat nomor polisi sepeda motor.

“Tersangka sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi, hasilnya dijual ke penadah, dan kami masih mengembangkan,” kata Wijanarko.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jonder sihotang)

 

Caption: Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijanarko dan Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswing saat memberikan keterangan. (jonder sihotang)