pemblokiran kendaraan bermotor
Ilustrasi pemblokiran kendaraan bermotor. (foto istimewa)

Polda DIY Jelaskan Keuntungan Layanan Blokir Online

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Bagi warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak perlu lagi ke sana dan ke mari untuk mengurus pemblokiran kendaraan bermotor yang hilang.

Kini ada layanan Blokir Online yang memungkinkan masyarakat selesai mengurus pemblokiran dalam waktu singkat.

Selama ini untuk mengurus pemblokiran ranmor yang hilang, masyarakat harus datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu ke Reserse, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Lantaran kantornya terpisah-pisah, maka mengurus surat pemblokiran belum tentu sehari jadi. Namun aplikasi online ini, warga cukup mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan langsung mendapatkan surat pemblokiran.

“Itulah salah satu tujuan adanya sistem Blokir Online kendaraan bermotor yang hilang,” kata Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Latif Usman saat launchinglayanan Blokir Online di kantor Ditlantas Polda DIY, Rabu (15/8/2018).

Latif menjelaskan, sistem ini bertujuan mempermudah pelayanan dalam pengurusan kendaraan yang hilang, terutama mengurangi birokrasi pengurusan. Sistem ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan tersebut.

Sebab jika harus menunggu untuk mendapatkan surat blokir kendaraan dikhawatirkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengalihkan kendaraan kepada orang lain.

“Blokir Online ini juga untuk meminilamilisir terjadinya pungutan liar (pungli), seperti untuk buka blokir ada tarifnya dan lainnya,” paparnya.(BM/ist)