Dosen UNJ Robertus Robet

Kejaksaan Agung Terima SPDP Robertus dari Bareskrim Polri

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh tersangka Robertus Robet dosen Universitas Negeri Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (12/3/2019) SPDP Nomor: B/32/III/2019/Dittipidsiber tanggal 11 Maret 2019 atas nama tersangka RR diterima pada Senin (11/3/2019).
Disebutkan Mukri selanjutnya setelah diterimanya SPDP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (P16) yang beranggotakan tiga orang jaksa.
“Tugas ketiga jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan pelimpaham berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Tersangka Robertus dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Atau tersangka menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau berita bohong (hoax) dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Robertus Robet sendiri sempat ditangkap Kamis (7/3/2019) dini hari setelah menyanyikan lagu plesetan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu yang dianggap menghina TNI. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial. Namun setelah diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Robertus tidak ditahan.