PEKANBARU (Independensi.com) – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau berinitial MJ, diperiksa jajaran Polres Kampar. MJ terpaksa berurusan dengan Polisi karena komentarnya di media sosial soal insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menyebutnya lebih cocok digantung.
Awalnya, salah satu unggahan status facebook warganet menuliskan simpatinya atas insiden yang menimpa Jenderal (Purn) Wiranto. Dalam unggahannya, warganet menuliskan, Pak Wiranto itu tidak layak ditusuk.
Mengomentari facebook itu, MJ yang menjabat salah satu Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar menyebut “ditikam mang ndak pantas do dinda, tapi yang cocok di gantung” (ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung-red). “Intinya, cocoknya digantung,” ujar MJ dalam komentarnya.
Mengetahui adanya komentar dalam facebook yang menuliskan ditikam mang ndak pantas do dinda, tapi yang cocok di gantung, jajaran Polres Kampar langsung melacak siapa yang mengunggah tulisan tersebut. Setelah dikejar lalu diketahui bahwa, komentar itu datang dari MJ salah seorang pejabat di kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar.
“Oknum MJ sudah diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar pada hari Jumat (11/10/2019) lalu. Dari kemarin sudah diperiksa, diambil keterangan, namun belum ditahan,” kata AKBP Asep Darmawan Kapolres Kampar kepada sejumlah wartawan Sabtu (12/10) sore, di Pekanbaru.
Menurut Kapolres, MJ diperiksa setelah dia mengomentari salah satu unggahan status facebook dari seorang warganet. Dalam penyelidikan perkara MJ tersebut, Polisi akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui apakah ungkapan MJ itu ada unsur pidananya.
Kita akan dalami apa maksud dan tujuan MJ menulis komentar itu. Saat ini, status MJ masih sebagai saksi lantaran Polisi masih membutuhkan keterangan saksi ahli bahasa untuk menentukan apakah komentarnya itu mengarah ke se-seorang atau pencemaran nama baik. “Jika sudah dapat nanti hasilnya, kita akan lakukan gelar perkara,” ujar Asep Darmawan.
Ditempat terpisah, Kasat Res Polres Kampar AKP Fajri kepada Independensi.com lewat telepon selulernya Sabtu (12/10) malam mengakui, bahwa pada hari Jumat (11/10/2019) malam, pihaknya telah memintai keterangan salah seorang ASN dijajaran Pemda Kampar berinitial MJ.
Saat melakukan proses pemeriksaan, MJ yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemda Kampar, juga merupakan dosen luar biasa di Universitas Tuanku Tambusai dan dosen di UIN Pekanbaru itu, meminta maaf atas komentarnya, kata Fajri lagi. (Maurit Simanungkalit)