BEKASI (IndependensI.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, lakukan penandatanganan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. Penandatanganan diselenggarakan di kantor PDAM, Rabu (5/2/2020) oleh Kajari Mahayu Dian Suryandari dan Dirktur Utama PDAM Usep Rahman Salim.
Kajari Mahayu menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan kelima. Setiap perjanjian kerjasama, masa berlakunya dua tahun. Perjanjian kerjasama ini dibidang pelayanan hukum keperdataan dan tata usaha negara (Datun).
Hal ini dilakukan karena jaksa adalah pengacara negara yang dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada lembaga pemerintahan dan badan usaha milik negara dan daerah.
“Jadi ruang lingkup kerjasama ini pendampingan bidang Datun. Memberikan pertimbangan hukum ketika diminta. Layanan asistensi hukum yang sifatnya ligitasi dan non ligitasi. Ini fungsi Datun kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim menyebutkan, dengan adanya kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan jika ada masalah hukum keperdataan, kejaksaan dapat memberika pendampingan hukum, termasuk pertimbangan hukum.
Saat itu, Kepala Seksi Datun Kajari Kabupaten Bekasi Cardiana Harahap, memberikan penyuluham dan sosialisasi hukum menyangkut keperdataan dan tata usaha negara yang diikuti puluhan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi. (jonder sihotang)