JAKARTA Independensi.com)
Terpidana kasus korupsi di daerah yang melarikan diri atau buron ke Jakarta kembali berhasil ditangkap. Kali ini Wakil Bupati Sarmi, Provinsi Papua yaitu Yosina Troce Insyaf yang ditangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta.
Yosina ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dipimpin Kajari Jayapura N Rahmat dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Agung, Selasa (18/02/2020) sekitar pukul 01.30 WIB di L’avenue Apartment and Residence, Pancoran Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Yosina adalah terpidana korupsi pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi tahun 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp2,289 miliar.
Penangkapan terhadap pidana, kata Hari, merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018.
Dalam putusannya itu MA menghukum Yosina empat tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan tanpa perintah membayar uang pengganti.
Hari menyebutkan program tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan pertama untuk tahun 2020, dan secara nasional sudah lima buronan berhasil ditangkap.
Ditambahkannya program Tabur merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Dengan target setiap Kejati di seluruh Indonesia minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” tutur mantan Wakajati Sumatera Selatan.
Sebelumnya pada periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program Tabur. Terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.(muj)