JAKARTA (Independensi.com)
Kasus dugaan korupsi dana hibah banjir Kota Manado tahun 2014 akhirnya segera disidang di Pengadilan Tipikor Manado, Sulawesi Utara setelah dua tahun disidik Kejaksaan Agung.
Tim penyidik dari Satgassus P3TPK Kejagung diketuai Junaidi, Kamis (16/04/2020) telah menyerahkan tiga dari empat tersangkanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Manado.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan penyerahan ketiga tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Selanjutnya para tersangka yaitu MJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT KDK dan AYH selaku Dirut Operasional tetap ditahan JPU.
“Ketiga tersangka kemudian dititipkan di Rutan Malendeng selama 20 hari terhitung dari 16 April hingga 5 Mei 2020,” tuturnya.
Hari membeberkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah banjir Kota Manado tahun 2014 para tersangka disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
“Para tersangka diduga menyalahgunakan
wewenang dan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado pada Satuan kerja BPBD Kota Manado,” ungkapnya.
Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)