Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijanarko memberikan keterangan dalam kasus pengungkapan sensikat pengedar ganja dengan tujuh orang tersangka. (Foto: polres)

Tujuh Pengedar Ganja Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, mengungkap sindikat peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja. Sebanyak tujuh orang ditangkap dan seorang lagi diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijanarko dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar  Farlin LT, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020) mengungkapkan, kasus terungkap saat  NS (22) salah seorang tersangka ditangkap di pom bensin Jalan Cut Mutiah Sepanjangjaya Kota Bekasi,  Kamis (28/5/2020).

Dari NS sisita sejumlah ganja kering. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IM (27)  di Sunter Jakarta Utara. Polisi terus mengembangkan dan menangkap tersangka lainnya hingga tujuh orang.

Dari sindikat pengedar ganja ini, disita 34 batang ganja dan 387 gram ganja siap edar. Dari tujuh tersangka, sebagian besar warga Tanjung Priok Jakarta Utara. Dari tersangka AR yang tinggal di Jalan Raya Sunter Jaya RT 08 RW 02, Kelurahan Sunter, Tanjung Priok, polisi menyita  34 batang ganja, dan ganja kering.

Terakhir, polisi menangkap tersangka AZ di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat. AZ mengaku membeli ganja dari Anto yang kini masih buron.

Guna mengungkap kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan, ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing.(jonder sihotang)