kunjungan kerja pihaknya berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2010 tetang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar Ia meminta masukan dan kendala yang dihadapi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi terkait pelayanan pengairan.
Pelaksanaan transformasi digital pada seluruh aspek pelayanan yang dikenal dengan konsep kota cerdas sudah sesuai arah kebijakan baik di Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota,
Tri mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cilliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR agar dikirimkan alat berat dan sand bag.
Pelayanan reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021