Pemkot Bekasi memutuskan calon penerima vaksin harus dilakukan screening/pemeriksaan kesehatan serta tes rapid/swab antigen sehari sebelum pelaksanaan di Puskesmas domisili.
Dalam rangka menerima masukkan dari khalayak publik Kemenpan RB memberikan waktu sampai dengan tgl 20 Juni 2021 kepada seluruh masyarakat khususnya warga
Disampaikan, standarisasi protokol kesehatan berlaku di pasar tradisional dan swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa, tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan.