Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima rahun penjara.
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
menggunakan e-learning sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang tepat karena sistem e-learning yang tidak memiliki batasan akses, sehingga memungkinkan pembelajaran dapat dilakukan lebih banyak waktu dan tidak memerlukan tatap muka langsung mengingat adanya social distancing dan kebijakan lainnya terkait protokol kesehatan yang sudah di tetapakan oleh pemerintah.