Dalam Intruksi ditujukan kepada semua jajaran termasuk Bidang Perubahan Perilaku dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi dan
Bidang Industri Pariwisata dan Perdagangan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi.
Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Dalam workshop diperkenalkan mengenai GIS PDAM, mengenal ‘Database Spatial’, dan mengenal GIS dasar. Bukan hanya itu, peserta juga mendapatkan materi berupa Teknik Digitasi ‘Line’, Teknik Digitasi ‘Point’, dan Teknik Digitasi ‘Polygon’
Vaksinasi di beberapa sentra ini tetap dibawah tanggung jawab Dinas Kesehatan melalui UPTD Puskesmas yang ada di wilayah sentra vaksinasi dengan melibatkan vaksinator dan tenaga medis dari puskesmas, klinik dan RS Swasta.
Potensi menjadi calon pelanggan PDAM sangat terbuka dan signifikan di enam wilayah tersebut, ujar Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Maman Sudarman