tersangka dapat dijerat Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI bomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun , dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Itulah yang menjadi pedoman kita untuk mempersatukan NKRI ini. Selain rukun dan akur, semua harus menghormati satu sama lain dan tidak membeda bedakan suku, ras, budaya dan agama,
dengan adaya pelanggaran atau ketelanjuran ini bukan berarti masuk ranah pidana. Namun diberlakukan restorasi juctice sehingga pihak pengembang bersedia mengembalikan fungsi Sungai Cakung.