Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir mengatakan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka menyerap aspirasi stake holder dan mengingatkan kalau pihaknya menganggap ada yang kurang lurus dari tugas mereka supaya menjadi lurus.
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan