Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi

Kejati DKI Jakarta Belum Terima Lagi Berkas Ratna Sarumpaet dari Polda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah hampir dua minggu belum menerima kembali berkas kasus berita bohong atau Hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya yang menyidik kasus tersebut.

Tim jaksa peneliti atau jaksa P-16 berkas tersangka Ratna Sarumpaet sebelumnya pada 22 November 2018 mengembalikan berkas kepada penyidik karena dianggap belum lengkap baik formil maupun materil.

“Kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan beberapa petunjuk dari Tim jaksa peneliti setelah menilai berkas tersangka RS belum lengkap, formil dan materil,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Jumat (14/12/2018).

Nirwan menolak menyampaikan apa saja petunjuk dari tim jaksa peneliti yang harus dilengkapi penyidik Polda. “Apalagi soal petunjuk terhadap materil dari perkara tersebut. Itu rahasia,” tuturnya.

Saat ini, kata Nirwan, pihaknya hanya menunggu tindak lanjut penyidik Polda untuk melengkapi berkas tersangka RS. “Kami dalam hal ini bersifat pasif.”

Dalam kasus Hoax ini tersangka Ratna disangka melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Nirwan kemarin menyebutkan untuk kasus tersangka Ustadz BS (Bahar bin Smith) pihak Kejati DKI Jakarta baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda. “Kalau untuk berkas perkara tersangka belum kami terima dari penyidik,” tuturnya.

Bahar bin Smith sebelumnya disangka penyidik Polda melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sangkaan berawal dari ceramah Habib Bahar bin Smith begitu biasa dia disapa yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara Habib Bahar di dalam berbagai kesempatan membantah telah menghina Jokowi. Dia menegaskan kritikan keras dalam ceramahnya ditujukan kepada jabatan Jokowi sebagai Presiden.

“Saya tidak pernah menghina pribadinya. Saya mengkritik sebagai presiden, pemimpin, penguasa,” kata Habib Bahar yang juga menolak minta maaf dan lebih baik mati membusuk di dalam penjara. (MJ Riyadi)

One comment

Comments are closed.