Andri Wiranofa belum lama bertugas di Babel. Sebelum mendapat promosi sebagai Koordinator di KejatI Babel, Andri menjabat Kasi Oharda di Aspidum Kejati DKI Jakarta
Sudah saatnya Polri menggunakan pendekatan secara hukum pidana yaitu tindakan kepolisian dengan menerapkan ketentuan pasal 59 ayat (3) dan (4) jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang Perpu Ormas bagi siapapun yang membawa panji-panji HTI.
Ketua Umum Hipakad Bali berharap Hipakad dapat berkontribusi dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Bali
Kepala Bidang Pengembangan Wawasan dan Kepemudaan, Syafril, mengatakan, Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata yang sangat terkenal di mancanegara, besar kemungkinan jumlah pengguna narkoba yang sesungguhnya belum terungkap