JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Saya selalu ingat pesan Bapak Presiden, setiap program yang terpenting yakni nilai kemanfaatannya bagi masyarakat. Tentunya dengan hadirnya krematorium ini menjadi kebaikan bagi kita semua. Langkah ini dirasa perlu untuk dilakukan mengingat Kota Bekasi belum memiliki tempat kremasi jenazah bagi saudara-saudara Hindu dan lainnya,