Kalaupun nanti, ibukota negara tetap dipindahkan ke Kalimantan, tapi mesti ada solusi aplikatif dan posisi tawar yang kuat terhadap Pemerintah Pusat, berupa pemberian otonomi khusus kepada Suku Dayak
Jakarta (Independensi.com) Advokat senior dan salah satu deklarator Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Suhardi Somomoeljono mengatakan perpecahan organisasi advokat di
Praktik penghancuran melalui perkebunan dan pertambangan baik di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam, merupakan perlakuan tidak adil terhadap masyarakat Adat Dayak dan masyarakat asli Kalimantan lainnya.
Tuntutan Otonomi Khusus Suku Dayak di Pulau Borneo, melalui deklarasi Hutan Adat Dayak sebagai pusat religi agama asli Suku Dayak, bukan rasis, karena ini merupakan hak Suku Dayak sebagai penduduk pribumi