SOLO (Independensi.com) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan random check rapid test antigen di terminal dan sejumlah Satuan Pelaksana (Satpel) di
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Menurut saya, opini yang dibangun untuk memeriksa Wali Kota Bekasi tidak fair. Harus dipahami bahwa subyek hukum dalam perkara pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan adalah panitia pelaksana acara. Tamu atau undangan kegiatan bukanlah subyek hukum, kalaupun keterangannya dibutuhkan maka dia adalah saksi dari kegiatan tersebut