Dengan disetujuinya Perda Perumda Tirta Bhagasasi, maka status PDAM Tirta Bhagasasi telah berubah. Perubahan ini sesuai amanat undang-undang seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).