10 Jaksa Disiapkan Teliti Berkas Ratna Sarumpaet

Tersangka RS disangka melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU. No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Kita Indonesia Bangsa Beradab

Aneh kalau sekaliber Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melaporkan Ratna Sarumpaet ke Kepolisian. Orang seperti Ratna itu tidak perlu dianianaya-pun sudah teraniaya oleh dirinya sendiri