JAKARTA (IndependensI.com) – Direktorat Jenderal Bea-Cukai Kemenkeu menegaskan kabar adanya surat suara tercoblos dalam kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok adalah hoax. Bea-Cukai
Kasusnya berawal dari beredarnya kabar Ratna Sarumpaet jadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018
Tersangka RS disangka melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU. No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Model obvious lies seperti yang kita lihat sekarang ini bukanlah yg terakhir. Teknik firehose of the falsehoods ini membutuhkan kebohongan-kebohongan yg dilakukan secara repetitive dan terus menerus
Aneh kalau sekaliber Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melaporkan Ratna Sarumpaet ke Kepolisian. Orang seperti Ratna itu tidak perlu dianianaya-pun sudah teraniaya oleh dirinya sendiri