Memacu Daya Saing UMKM Lewat Pemeringkatan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kesadaran pemerintah bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penting perekonomian nasional sudah muncul sejak lama.

Karena itu. berbagai kebijakan untuk menjadikan UMKM itu menjadi lebih baik atau naik kelas antara lain dengan mempermudah UMKM dalam berusaha seperti membuka akses pembiayaan telah dikeluarkan pemerintah.

Jumlah UMKM di Indonesia saat ini sekitar 57 juta unit. Namun datanya masih tersebar dengan jenis dan kualitas beragam serta belum terintegrasi sehingga sering muncul kendala dalam pembinaannya.

Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), BUMN penjaminan yang komit dengan meningkatkan kelas UMKM, menyadari ketiadaan data mengenai kualitas dan terintegrasi UMKM itu.

Berkaitan dengan itu, Jamkrindo memiliki program bagi UMKM yang menjadi binaannya. UMKM itu diberikan layanan konsultasi manajemen dan pendampingan, serta diberikan pemeringkatan (scoring) agar dapat naik kelas dan berkembang lebih baik usahanya.

Menurut Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar, pemeringkatan itu penting bagi UMKM karena dengan berperingkat, usaha itu selanjutnya memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan. Jika akses sudah diperoleh maka selanjutnya akan mendorong usaha untuk meningkat.

Diding menjelaskan, jumlah UMKM yang sudah masuk dalam database Perum Jamkrindo yakni untuk UMKM Terjamin Perum Jamkrindo sebanyak 5.419.895, dan UMKM Terjamin Suretyship sebanyak 880.

Selain itu, UMKM Universitas Brawijaya sebanyak 6.806, UMKM Universitas Negeri Jakarta sebanyak 93, UMKM Kabupaten Kudus sebanyak 1.157, UMKM Universitas Indonesia sebanyak 700, UMKM Terjamin Penjaminan Langsung sebanyak 110, UMKM Universitas Pancasila sebanyak 67, dan UMKM Bank Indonesia sebanyak 3.000.

Upaya pemeringkatan Jamkrindo itu diapresiasi pemerintah. Deputi bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Braman Setyo mengatakan itu merupakan program yang baik.

Ia mengharapkan program seperti itu terus digarap dan dikawal baik oleh pemerintah dan masyarakat. Kami tentunya akan selalu mengawal,” kata Braman sebagaimana dikutip Antara.

Bangun “database” Saat ini, Perum Jamkrindo juga terus melakukan pembangunan “database” UMKM dengan kualitas data yang baik, ter-“update” dan terintegrasi, untuk mendukung pengembangan dan pembinaan UMKM secara nasional.

Kegiatan pembangunan “database” dan pemeringkatan UMKM mulai dilaksanakan oleh Perum Jamkrindo sejak akhir 2015. Dilanjutkan dengan pembentukan Divisi Pemeringkatan UMKM dan Konsultasi Manajemen Perum Jamkrindo pada awal 2016.

Kegiatan pemeringkatan ini telah diamanatkan dalam UU Penjaminan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan Pasal 52. Perum Jamkrindo, kata Diding, mendapat dukungan sangat positif dari Kementerian BUMN dan OJK.

Diding menyampaikan bahwa dari sisi akses keuangan, informasi pemeringkatan yang dihasilkan Perum Jamkrindo diharapkan dapat membantu mengurangi “asymmetric information” antara UMKM dengan para “lender” (bank dan nonbank), untuk selanjutnya dapat mengurangi biaya perolehan debitur (biaya akuisisi).

Kegiatan pembangunan “database” dan pemeringkatan UMKM Perum Jamkrindo, hingga saat ini terus dikembangkan melalui penyusunan metodologi pemeringkatan UMKM, kerja sama dengan universitas dan pemangku kepentingan lainnya, kata Diding.

Jumlah UMKM yang sudah mendapatkan peringkat dari Perum Jamkrindo yang sudah dilakukan sejak 2015 sampai dengan April 2017 ini adalah 260 UMKM.

UMKM andal yang sudah terpilih nantinya memiliki kemampuan dan kapasitas usaha yang memadai untuk dikembangkan melalui dukungan pembiayaan.

“Mereka adalah UMKM yang pasti memiliki usaha layak dan diharapkan dapat berkembang lebih lanjut, didorong untuk naik kelas. UMKM dengan berpenjaminan, maka UMKM tersebut akan lebih andal karena dapat leluasa mengembangkan usahanya,” kata Diding.

Selain itu, dengan memiliki peringkat atau hasil penilaian dari Perum Jamkrindo baik aspek keuangan maupun non keuangan, maka UMKM tersebut harus siap untuk membangun usahanya dengan lebih baik.

Bersamaan dengan 47 tahun usia Perum Jamkrindo mengabdi sebagai penjamin UMKM di Indonesia pada tahun ini, perusahaan telah menyerahkan Sertifikat Pemeringkatan kepada 47 UMKM.

Selain melaksanakan kegiatan pemeringkatan UMKM, Perum Jamkrindo juga mendapatkan amanat dari pemerintan untuk melaksanakan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG) berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang.

Untuk membantu UMKM, pemerintah mendirikan Perum Jamkrindo. Salah satu tugas BUMN ini adalah memberikan jaminan kepada institusi keuangan atas kredit yang diberikan kepada UMKM.

Lembaga yang berawal dari jaminan untuk koperasi pada tahun 70-an ini kini berkembang menjadi lembaga yang lebih luas cakupannya, dan pada 2008 berubah menjadi Perum Jamkrindo untuk mengembangkan UMKM di Indonesia.

Jamkrindo membantu pengusaha UMKM dengan memberikan penjaminan kepada calon debitur agar lebih layak untuk mendapatkan modal atau pembiayaan dari institusi keuangan.

UMKM tinggal mengajukan permohonan untuk penjaminan kepada Jamkrindo, kemudian dianalisis kelayakan usahanya. Jika dinilai layak maka Jamkrindo akan menyampaikan jaminan kepada institusi keuangan sebagai salah satu persyaratan agunan atau jaminan yang dibutuhkan dalam penyaluran kredit.

Ada beberapa jenis penjaminan yang ditawarkan oleh Jamkrindo seperti penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), penjaminan KPR Sejahtera FLPP, penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG).

Selain program yang disebutkan diatas masih ada beberapa program yang bisa membantu pengusaha UMKM dalam mengembangkan usahanya seperti Surety Bond, Customs Bond, dan Penjaminan Syariah.

Diharapkan dengan adanya Jamkrindo maka para pengusaha UMKM tidak lagi kesulitan dalam hal peminjaman untuk modal usaha, sehingga lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan kualitas produksi sehingga mampu bersaing. (kbn)