Dialog para dokter RSUD dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait pelayanan kesehatan. (foto:jonder sihotang)

Pelayanan Kesehatan di RSUD Bekasi Ditingkatkan

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Pelayanan kesehatan kepada pasien harus ditingkatkan. Apakah mereka menggunakan kartu sehat, BPJS dan lainnya, jangan ada perbedaan pelayanan. Semua pasien mutlak diperlakukan sama.

Demikian disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat melakukan dialog dengan para dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, kemarin. Audiensi dilakukan dengan seluruh dokter hingga ke jajaran manajemen dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam audienai itu terjadi dialog. Hadir juga saat itu Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah Reny Hendrawati, Asisten Daerah III Dadang Hidayat, Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah.

Dalam dialog Rahmat mengunggapkan agar para dokter dan manajemen melaksanakan dialog minimal sebulan sekali sehingga tidak terjadi salah informasi dalam memberikan pelayanan.

“Jadi di ruang itulah paramedis meyelesaikan permasalahan terkait komunikasi baik itu internal di lingkungan rumah sakit dan eksternal di lingkungan dinas kesehatan. Sehingga target – target kinerja yang harus dicapai dalam lingkungan rumah sakit dapat diselesaikan secara team work, ” ungkapnya.

Tomi salah satu dokter pada ruang Perina mengatakan, bahwa dengan ada nya Kartu Sehat beberapa tindakan tidak tercover oleh BPJS dapat diantisipasi dengan menggunakan kartu tersebut. Ia juga mengungkapakan bahwa dalam mendukung program air susu ibu (ASI) diharapkan pemerintah daerah mampu menambah fasilitas penampung ASI di ruang perinatologi.

Charles, dokter yang bertugas diruang ICU menjelaskan, untuk ruang ICU anak/PICU RSUD ini memiliki lima tempat tidur, sedang kan antrian bisa mencapai 10 hingga 20 orang per hari.

Ditempat yang sama Firdaus dokter yang menangani kebidanan menuturkan belum adanya Standard Operational procedur (SOP) akan berdampak kepada permasalahan hukum. “Seharusnya dengan rumah sakit memiliki regulasi sehingga kita para dokter sebagai garda tedepan tidak tersandung hukum, karena SOP itu merupakan payung hukum penindakan yang kita lakukan terhadap pasien,” ucapnya.

Menangapi itu, Rahmat menyebutkan, regulasi langkah – langkah standar penyelamatan pasien harusnya ditetapkan oleh RSUD yang ditanda tangani Direktur RSUD.

Ia juga melanjutkan bahwa untuk hal hal yang krusial jangan sampai ada kriminalisasi kepada dokter. Maka pihak direksi RSUD agar cepat mengambil langkah dengan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Dewan Pengawas rumah sakit, bagian hukum untuk membuat SOP tindakan pertama kepada pasien, sehingga tidak berimplikasi kepada profesi mereka yang menjadi ujung tombak pelayanan. (jonder sihotang)