Pemerintah Pusat dan Daerah Selaraskan Perlindungan Konsumen

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK).

Hal ini disampaikan saat membuka acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/9/2017).

“Perpres STRANAS-PK adalah grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Melalui Perpres ini, sifat upaya perlindungan konsumen menjadi lebih multisektoral, masif, sinergis, harmonis, dan terintegrasi,” kata Enggartiasto.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Mendag menilai Perpres STRANAS-PK yang ditetapkan pada pertengahan tahun 2017 ini memperkuat komitmen Pemerintah untuk mewujudkan konsumen yang cerdas, iklim usaha yang kondusif, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.

Dalam STRANAS-PK disebutkan arah kebijakan perlindungan konsumen Indonesia untuk tahun 2017-2019 adalah memperkuat pondasi perlindungan konsumen dan mempercepat penyelenggaraannya.

“STRANAS-PK menyebutkan Kemendag sebagai koordinator penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (RAN-PK) tahunan, serta koordinator pemantauan pelaksanaannya,” ungkap Mendag.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma menyebutkan, di tahun 2017-2019 ini terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen. Kesembilan sektor itu adalah obat, makanan, dan minuman; jasa keuangan; jasa pelayanan publik; perumahan/properti; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; jasa telekomunikasi; barang konsumsi tahan lama; dan e-commerce.

“Kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha prokonsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen,” kata Syahrul Mamma.

Acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga merupakan agenda tahunan yang mengundang seluruh kepala dinas provinsi yang menangani bidang perdagangan. Tema kegiatan tahun 2017 adalah ‘Implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (RAN-PK) dalam Mewujudkan Konsumen Cerdas’. Acara berlangsung pada 18-19 September 2017.

Sinkronisasi kegiatan bertujuan meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam menyelenggarakan upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga. Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih memahami kebijakan-kebijakan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen. Selain itu, dibahas pula mengenai Dana Dekonsentrasi serta program dan kegiatan tahun 2018.

Pentingnya Perlindungan Konsumen

Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen sejak 18 tahun lalu. Hal ini ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini, Pemerintah Pusat dan Daerah masih terus berupaya meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen.

Di tahun 2016, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada di angka 30,86. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham. Artinya, konsumen Indonesia baru mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen Indonesia belum mampu memanfaatkan hak dan kewajiban mereka, serta belum berperan aktif memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen. IKK terbagi ke dalam rentang 0,0-20,0 (sadar); 20,1-40,0 (paham); 40,1-60,0 (mampu); 60,1-80,0 (kritis); dan 80,1-100,0 (berdaya).

“Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan swasta harus bekerja sama untuk mencetak konsumen cerdas. Dengan begitu, konsumen dapat menggunakan dan memperjuangkan haknya secara mandiri,” kata Mendag.

Selain itu, Mendag juga memberikan masukan untuk mengamandemen atau merevisi UU Perlindungan konsumen untuk semakin meningkatkan upaya perlindungan konsumen. “UndangUndang 8 Tahun 1999 sudah cukup lama, Undang-undang tersebut perlu diamandemen atau direvisi,” pungkas Mendag.